Jumat, 02 Desember 2016

Taklif dan Mukallaf



Taklif adalah beban hukum yang mengandung perintah, larangan terhadap seorang mukallaf. Hukum-hukum yang mengandung perintah ada yang wajib dilaksanakan dan ada yang sekedar anjuran (sunnah) dilaksankan. Hukum-hukum yangb mengandung larangan adalah larangan tegas (haram) dan larangan makruih (berdampak leboih baik jika ditinggalkan). Sementara hukum yang bersifat pilihan (takhyir), diberikan lekonggran kepada mukallaf untuk memilih melakukan atau tidak melakukan, dan semua hukum taklif dan berbagai macamnya tersebut dibebankan oleh syar’I dalam batas kesanggupan si mukallaf. Dengan arti tidak ada beban hukum (baik untuk dikerjakan maupun ditinggalkan) yang Allah turunkan melainkan sesuai dengan kemampuan mukallaf. Seperti firman Allah “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Sedangkan mukallaf artinya yaitu: kata mukallaf adalah shigat isif fa’il dari kata faklif, yang berarti orang yang dibebani suatu hukum. Dalam istilah ushul juga disebut mahkum ‘alaih. Seseorang dikatakan mukallaf bila telah memenuhi syarat kesanggupan menerima taklif syara’ (ahliyah).


Daftar pustaka: Koto, Alaiddin. 2012. Filsafat Hkum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar