Taklif adalah beban hukum yang mengandung perintah, larangan
terhadap seorang mukallaf. Hukum-hukum yang mengandung perintah ada yang wajib
dilaksanakan dan ada yang sekedar anjuran (sunnah) dilaksankan. Hukum-hukum
yangb mengandung larangan adalah larangan tegas (haram) dan larangan makruih
(berdampak leboih baik jika ditinggalkan). Sementara hukum yang bersifat
pilihan (takhyir), diberikan lekonggran kepada mukallaf untuk memilih melakukan
atau tidak melakukan, dan semua hukum taklif dan berbagai macamnya tersebut
dibebankan oleh syar’I dalam batas kesanggupan si mukallaf. Dengan arti tidak
ada beban hukum (baik untuk dikerjakan maupun ditinggalkan) yang Allah turunkan
melainkan sesuai dengan kemampuan mukallaf. Seperti firman Allah “Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Sedangkan mukallaf artinya yaitu: kata mukallaf adalah shigat isif
fa’il dari kata faklif, yang berarti orang yang dibebani suatu hukum. Dalam
istilah ushul juga disebut mahkum ‘alaih. Seseorang dikatakan mukallaf bila
telah memenuhi syarat kesanggupan menerima taklif syara’ (ahliyah).
Daftar
pustaka: Koto, Alaiddin. 2012. Filsafat Hkum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar