Jumat, 02 Desember 2016

Mahkum Fih




Secara singkat dapat diartikan bahwa mahkum fih adalah perbuatan mukallaf yang berkaitan atau dibebani dengan hukum syar’i. maka ijab atau perintah Allah wajib dilaksanakan. Adapun syarat-syarat mahkum fih yaitu: (1) perbuatan tersebut diketahui oleh mukallaf, sehingga mereka bisa melakukannya sesuai dengan  tuntutan yang dibebankan kepada mereka. Oleh sebab itu, agar ayat-ayat yang mujmal (umum) dapat dilaksanakan, harus ada penjelasan dari Nabi saw. Ayat aqimul al-shalat, misalnya, tidak menyebut cara pelaksanaa shalat dalam Al-Qur’an. Demikian pula dengan ibadah haji, puasa, zakat, dan segala perintah yang bersifat mujmal. Ia (perintah-perintah itu) tidak dafpat ditaklifkan dan mukallafpun tidak dituntut agar mematuhinya, melainkan ada penjelasan dari Nabi. (2) harus diketahui bahwa pentaklifan tersebut berasa;;l dari yang berwenang mentaklifkan dan termasuk yang wajib diketahui oleh mukallaf. Yang dimaksud dengan “mengetahui” disini adalah kemungkinan mengetahui, bukan kenyataan mengetahui. Oleh sebab itu, seorang yang sehat akalnya dan sanggup mengetahui hukum syara’ dengan sendirinya atau dengan menanyakannya kepada orang lain yang mengetahui, maka orang itu dianggap mengetahui yang ditaklifkan tersebut dan diberlakukan kepadanya hukum dan segala akibatnya. Oleh sebab itu juga orang-orang seperti itu tidak dapat diterima alasannya bahwa dia tidak mengetahui adanya hukum tersebut. (3) perbuatan yang ditaklifkan tersebut  dimungkinkan terjadi. Artinya, melakukan atau meninggalkan perbuatan itu berada dalam batas kemampuan si muklallaf.


Daftar pustaka: Koto, Alaidin. 2012. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar