Indonesia memiliki berbagai kebijakan terkait lembaga pendidikan,
dan kebjakan tersebutpun telah sesuai dengan undang-undang dan ketetapan yang
berlaku mengenai pendidikan. Misalnya adanya wajib belajar 12 tahun, pergantian
kurikulum, adanya muatan lokal, dan lain sebagainya. Kebijakan tersebut semata
untuk menunjang agar tercapainya tujuan dari pendidikan nasional. Jika kita
melihat secara garis besar mengenai tujuan pendidikan nasional yang tertera
dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
pasal 3, maka tujuan pendidikan nasional
adalah “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa. Berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”.
Dari tujuan pendidikann nasonal tersebut dapat kita lihat bahwa
Indonesia mengharapkan pendidikan dapat memberikan para penerus bangsa ini yang
lebih mengedepankan karakter, bukan semata melihat sisi akademis dari
pendidikan itu sendiri. Selain itu, diharapkan pula dikemudian hari melalui
pendidikan karakter tersebut maka bukan lagi materi yang menjadi sasaran bagi
setiap individu yang akan memimpin bangsa ini namun kesejahteraan masyarakat
yang menjadi perhatian utama.
Jika mengaitkan kebijakan yang ada dalam pendidikan dengan tujuan
pendidikan, memang belum sepenuhnya kebijakan mendukung tujuan dari pendidikan
nasional tersebut, misalnya adanya pergantian kurikulum dari KTSP menjadi
Kurikulum 2013. Pergantian Kurikulum 2013 bagi sebagian siswa yang memliki
keterbatasan dalam bidang teknologi akan sulit baginya mencapai mata pelajaran
yang berbasis komputer dan internet, selain itupun kesiapan dari peserta didikpun kurang, karena dalam
Kurikulum 2013 peserta didik diharuskan mandiri dalam belajar, hal tersebut
pula yang menajdikan tidak tercapainya tujuan pembelajaran di dalam kelas
tersebut.
Namun meskipun begitu, ada kebijakan pemerintah yang mendukung pula
terhadap tujuan ansional, misalnya adanya muatan lokal yang di dalamnya
mempelajari bahasa daerah, dan adanya ekstrakurikuler dalam bidang keagamaan
dan bakat. Muatan lokal tersebut mendukung karena pada dasarnya bangsa
Indonesia memiliki keberagaman suku bangsa sehingga setiap suku bangsa memiliki
bahasa yang berbeda, dengana danya muatan lokal tersebut dharapkan peserta
didik dapat mempelajari setidaknya bahasa daerahnya sendiri, dan kemudian dapat
melestarikan dan mencintai budaya daerahnya. Dari hal terkecil tersebut maka
akan tumbuh jiwa nasonalisme dari peserta didik tersebut yang akan menghasilkan
peserta didik yang kemudian menjadi
warga negara yang bertanggung jawab terhadap bangsa ini.
Selain itu, mata pelajaran keagamaan maupun ekstrakurikuler
keagamaan dapat menambah nila-nilai agama yang dimiliki oleh peserta didik yang
kemudian akan meumbuhkan rasa kepercayaan yang kuat kepada Tuhan, selain itu
dapat menjalan kan kewajibannya sebagai makhlukTtuhan yang beriman dan akan
menghasilkan peserta didik yang bertakwa kepada Tuhannya. Selain itu, adanya
penilaian dari segi afektifpun dapat melihat kreatfitas dari si peserta didik
itu senidiri, dengan begitu dapat dilihat pula potensi peserta didik dalam
bidang yang ia sukai dan bagamana interaksi yang dilakukan dalam lingkungan
sekolahnya.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan Indonesia menitik
beratkan pada pembentukan karakter peserta didik dan kepribadian atau akhlak
peserta didik yang kemudian dapat dilihat identitas pendidikan Indonesia yaitu
pendidikan yang berkarakter. Bukan saja melihat sisi akademis yang dimiliki
oleh peserta didik namun melihat bagaimana sekolah menghasilkan peserta didik
yang berguna bagi masyarkat yang kelak akan menjadi penerus bangsa Indonesia..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar