Rabu, 21 Desember 2016

Kode Etik Guru



Kode Etik Guru
Dalam mengemban tugasnya, guru memiliki kode etik tersendiri yang bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.kode etik tersebut berisi norma dan etika yang mengikat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Pengertian kode etik merujuk pada tatalaksana guru dalam mengembangka misis pendidikan. Adapun kode etik guru menurut keputusan kongres XXI PGRI No VI KONGRES/XXI/PGRI/2013 teridiri dari delapan pasal yaitu:
1.      Kewajiban Umum
·         Menjunjung tinggi menghayati dan mengamalkan sumpah/janji guru.
·         Melaksanakan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan pendidikan nasional.
2.      Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik
·         Betindak professional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
·         Memberikan pelayanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individu serta tahapan tumbuh kembang peserta didik.
·         Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
·         Menghormati hak dan martabat serta memperlakukan peserta didik secara adail dan objektif
·         Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu proses belajar, perkembangan, kesehatan, dan keamanana bagi peserta didik
·         Menjaga kerahasiaan peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan
·         Menjaga hubungan professional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk ekuntungan pribadi atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku
3.      Kewajiban Guru Terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
·         Menghormati hak orangtua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik
·         Menjalin hubungan kerja sama dengan orangtua/wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan
·         Menjaga hubungan professional dengan orangtua/wali peserta didik dan tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan pribadi
4.      Kewajiban Guru Terhadap Masyarakat
·         Menjalin komunikasi yang efektif dan kerja sama yang harmonis dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan
·         Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembanan dan peningkatan kualitas pendidikan
·         Bersikap responsive terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku
·         Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk mrnciptakan lingkungan sekolah yang kondusif
·         Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat
5.      Kewajiban Guru Terhadap Teman Sejawat
·         Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antar teman sejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan
·         Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, pengalaman, serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru
·         Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat
·         Menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik antar teman sejawat
6.      Kewajiban Guru Terhadap Profesi
·         Menjunjung tinggi jabatan gur sebagai profesi
·         Mengembangkan profesionalisme berkelanjutan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan
·         Melakukan tindakan atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkkan martabat profesi
·         Dalam pelaksanaan tugas tidak menerima janji dan pemberiannyang dapat memengaruhi keputusan atau tugas keprofesian
·         Melaksanakan tugas secara tanggung jawab terhadap kebijaksanaan pendidikan
7.      Kewajiabn Guru Terhadap Organisasi Profesi
·         Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi
·         Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi
·         Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendiikan
·         Menjunjung tinggi harkat dan martabat organisasi profesi
·         Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahlkan martabat profesi
8.      Kewajiban Guru Terhadap Pemerintah
·         Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
·         Berperan serta melaksanakan pembangunan pendidikan
·         Melaksanakn ketentuan yang diteteapkan pemerintah.



Daftar Pustaka: Fadlullah, Dkk. 2013. Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: Media Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar