Kode Etik Guru
Dalam mengemban tugasnya, guru memiliki kode etik tersendiri yang
bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan.kode etik tersebut berisi norma dan etika
yang mengikat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Pengertian kode
etik merujuk pada tatalaksana guru dalam mengembangka misis pendidikan. Adapun
kode etik guru menurut keputusan kongres XXI PGRI No VI KONGRES/XXI/PGRI/2013
teridiri dari delapan pasal yaitu:
1.
Kewajiban
Umum
·
Menjunjung
tinggi menghayati dan mengamalkan sumpah/janji guru.
·
Melaksanakan
tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan pendidikan nasional.
2.
Kewajiban
Guru Terhadap Peserta Didik
·
Betindak
professional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar
peserta didik.
·
Memberikan
pelayanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individu serta tahapan tumbuh
kembang peserta didik.
·
Mengembangkan
suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
·
Menghormati
hak dan martabat serta memperlakukan peserta didik secara adail dan objektif
·
Melindungi
peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu proses belajar,
perkembangan, kesehatan, dan keamanana bagi peserta didik
·
Menjaga
kerahasiaan peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan hukum,
kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan
·
Menjaga
hubungan professional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk
ekuntungan pribadi atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku
3.
Kewajiban
Guru Terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
·
Menghormati
hak orangtua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi
secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta
didik
·
Menjalin
hubungan kerja sama dengan orangtua/wali peserta didik dalam melaksanakan
proses pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan
·
Menjaga
hubungan professional dengan orangtua/wali peserta didik dan tidak boleh
memanfaatkan untuk kepentingan pribadi
4.
Kewajiban
Guru Terhadap Masyarakat
·
Menjalin
komunikasi yang efektif dan kerja sama yang harmonis dengan masyarakat untuk
memajukan dan mengembangkan pendidikan
·
Mengakomodasi
aspirasi dan keinginan masyarakat dalam pengembanan dan peningkatan kualitas
pendidikan
·
Bersikap
responsive terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan
norma dan sistem nilai yang berlaku
·
Bersama-sama
dengan masyarakat berperan aktif untuk mrnciptakan lingkungan sekolah yang
kondusif
·
Menjunjung
tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat
5.
Kewajiban
Guru Terhadap Teman Sejawat
·
Membangun
suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antar teman sejawat
di dalam maupun di luar satuan pendidikan
·
Saling
berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, pengalaman, serta
saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru
·
Menjaga
kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat
·
Menghindari
tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik antar teman sejawat
6.
Kewajiban
Guru Terhadap Profesi
·
Menjunjung
tinggi jabatan gur sebagai profesi
·
Mengembangkan
profesionalisme berkelanjutan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk meningkatkan mutu pendidikan
·
Melakukan
tindakan atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkkan martabat profesi
·
Dalam
pelaksanaan tugas tidak menerima janji dan pemberiannyang dapat memengaruhi
keputusan atau tugas keprofesian
·
Melaksanakan
tugas secara tanggung jawab terhadap kebijaksanaan pendidikan
7.
Kewajiabn
Guru Terhadap Organisasi Profesi
·
Menaati
peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi
·
Mengembangkan
dan memajukan organisasi profesi
·
Mengembangkan
organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan
pusat informasi tentang pengembangan pendiikan
·
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat organisasi profesi
·
Melakukan
tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahlkan martabat profesi
8.
Kewajiban
Guru Terhadap Pemerintah
·
Berperan
serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
·
Berperan
serta melaksanakan pembangunan pendidikan
·
Melaksanakn
ketentuan yang diteteapkan pemerintah.
Daftar
Pustaka: Fadlullah, Dkk. 2013. Profesi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Jakarta: Media Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar