Jumat, 02 Desember 2016

Mahkum ‘Alaih




Yang dimaksud dengan mahkum ‘alaih adalah mukallaf yang perbuatannya berhubungan dengan hukum syar’i. atau dengan kata lain, nahkum ‘alaih adalah orang mukallaf yang perbuatannya menjadi tempat berlakunya hukum Allah. Dinamakan mukallaf sebagai mahkum ‘alaih adalah karena dialah yang dikenai (dibebani) hukum syara’. Jadi ringkasnya, yang dimaksud dengan mahkum ‘alaih adalah orang atau si mukallaf itu sendiri, sedangkan perbuatannya disebut dengan mahkum fih. Adapun syarat-syarat mahkum ‘alaih adalah:
1.      Orang tersebut mampu memahami dalil-dalil taklif itu dengan sendirinya, atau dengan perantara orang lain. Karena orang yang tidak mampu memahami dalil-dalil itu tidak mungkin mematuhi apa yang ditaklifkan kepadanya. Kemampuan memahami dalil-dalil taklif hanya dapat terwujud dengan akal, karena akal adalah alat untuk mengetahui yang ditaklifkan itu. Dfan oleh karena itu, akal adalah hal yang tersembunyi dan sulit diukur, maka Allah menyangkutkan taklif itu kepada hal-hal yang menjadi angapan adanya akal, yaitu baligh. Barangsiapa yang telah baligh dan tidak kelighatan cacat akalnya berarti ia telah cukup kemampuannya untuk dibebani taklif.
2.      Orang tersebut “ahli” (cakap) bagi apa yang ditaklifkan kepadanya. “ahli” di sini yaitu layak atau kepantasan yang terdapat pada diri seseorang. Misalnya, seseorsang dikatakan ahli dalam menguurus wakaf, berarti ia pantas untuk diserahi tanggung jawab untuk mengurus harta wakaf.



Daftar pustaka: Koto, Alaidin. 2012. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar