Kenakalan Remaja
Istilah baku untuk penyebutan kenalakan remaja dalam konsep
psikologis adalah juvenile deliquency, yang memiliki arti perilaku jahat
atau dursila, kejahatn atau kenakalan anak-anak muda. juvenile delinquency
merupakan gejala sakit patologis secara sosial pada anak-anak remaja yang
disebabkan oleh satu bentuk pengabdian sosial hingga mereka mengembangkan
bentuk tingkah laku yang menyimpang ( B. Simanjuntak , 1984: 43). Juvenile
berasal dari bahsa latin yang artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik
pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja, delinquent berasal dari
bahasa latin: delinquent yang berarti terabaikan, mengabaikan, kemudian
diperluas artinya menajdi jahat, asocial, criminal, pelanggar aturan, pembuat
rebut, pengacaw, peneror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dll.
(Kartini Kartono. 2003:6).
Kenakalan remaja dalam arti luas meliputi perbuatan anak remaja
yang bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum tertulis, baik yang terdapat dalam
KUHP maupun dalam perundang-undangan di luar KUHP (pidana khusus). Perbuatan
tersebut bersifat antisocial yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat pada
umumnya. Selanjutnya, kenakalan remaja tersebut semakin luas dan lebih dalam
bobot isinya yang meliputi perbuatan-perbuatan yang sering menimbulkan
keresahan di lingkungan masyarakat, sekolah ataupun keluarga. Anak-anak remaja
yang melakukan kejahatn itu pada umunya kurang memiliki kontrol diri, atau
justru menyalahgunakan kontrol diri tersebut, dan suka menegakkan standar
tingkah laku sendiri, di samoing meremehkan keberadaan orang lain. Kejahatn
yang mereka lakukan itu pada umunya disertai unsur-unsur mental dengan
motif-motif subjektif, yaitu mencapai objek tertentu disertai kekerasan dan
agresi. Pada umunya remaja sangat egositis dan sering menyalahgunakan atau
melebih-lebihkan harga dirinya.
Daftar
Pustaka: Nasrullah Jamaludin, Adon. 2015. Sosiologi Perkotaan (Memahami
Masyarakat Kota dan Problematikanya). Bandung: Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar