Selasa, 20 Desember 2016

Kriminologi



Kriminologi

Istilah kriminologi pertama kali dikenalkan oleh seorang Antropolog Perancis, P. Topinard (1830-1911), yaitu secara harfiah berasal dari dua kata: crimen yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos yang berarti ilmu pengetahuan sehingga kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat. ( Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010: 9). W.A Bonger (A.S Alam dan Amir Ilyas, 2010: 2), memberikan definisi bahwa kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya sehingga membagi kriminologi itu mencakup sebagai berikut:
1.      Antropologi criminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat dilihat dari segi biologisnya yang merupakan bagian dari ilmu alam
2.      Sosiologi criminal, ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Pokok perhatiannya adalah seberapa jauh pengaruh sosial bagi timbulnya kejahatan ( etiologi sosial)
3.      Psikologi criminal, yaitu ilmu penegtahuan tentang kejahatan dipandang dari aspek psikologis. Penelitian tentanga spek kejiwaan dari pelaku kejahatan ditujukan pada aspek pekribadiannya.
4.      Psikologi criminal dan neuropatologi criminal, yaitu ilmu penegtahuan tentang kejahatan yang  sakit jiwa atau sakit sarafnya, atau yang lebih dikenal dengan psikiatri.
5.      Penology, yaitu ilmu pengetahuan tumbuh kembangnya penghukuman, arti penghukuman, dan manfaat penghukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar