Kriminologi
Istilah kriminologi pertama kali dikenalkan oleh seorang Antropolog
Perancis, P. Topinard (1830-1911), yaitu secara harfiah berasal dari dua kata:
crimen yang berarti kejahatan atau penjahat dan logos yang berarti ilmu
pengetahuan sehingga kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau
penjahat. ( Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2010: 9). W.A Bonger (A.S Alam
dan Amir Ilyas, 2010: 2), memberikan definisi bahwa kriminologi sebagai ilmu
pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya sehingga
membagi kriminologi itu mencakup sebagai berikut:
1.
Antropologi
criminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat dilihat dari segi
biologisnya yang merupakan bagian dari ilmu alam
2.
Sosiologi
criminal, ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Pokok
perhatiannya adalah seberapa jauh pengaruh sosial bagi timbulnya kejahatan (
etiologi sosial)
3.
Psikologi
criminal, yaitu ilmu penegtahuan tentang kejahatan dipandang dari aspek
psikologis. Penelitian tentanga spek kejiwaan dari pelaku kejahatan ditujukan
pada aspek pekribadiannya.
4.
Psikologi
criminal dan neuropatologi criminal, yaitu ilmu penegtahuan tentang kejahatan
yang sakit jiwa atau sakit sarafnya,
atau yang lebih dikenal dengan psikiatri.
5.
Penology,
yaitu ilmu pengetahuan tumbuh kembangnya penghukuman, arti penghukuman, dan
manfaat penghukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar